Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan daftar nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada September 2022. Adapun calon penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta yang diajukan itu terdapat tiga nama.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Karena itu, mesti ada pengganti sementara yang mengisi kekosongan kursi kepala daerah.
"Oktober DKI Jakarta," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Kalau mengikuti mekanisme yang sudah biasa dilakukan, Kemendagri akan menghimpun nama-nama yang diajukan untuk dijaring. Setelah tiga nama terpilih, nantinya Kemendagri akan menyerahkannya kepada Jokowi.
"Sama yang nanti bulan Oktober sebulan sebelumnya lah, September kami nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke bapak presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menerangkan kriteria Pj Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, calon Pj gubernur DKI Jakarta itu harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon I.
Ia menyebut kalau hingga saat ini Kemendagri masih menampung beberapa nama calon Pj gubernur yang diajukan.
"Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak."