Dilantik Mendagri Tito, Kinerja 5 Pj Gubernur Bakal Dievaluasi Setiap Tiga Bulan Sekali

Kamis, 12 Mei 2022 | 12:19 WIB
Dilantik Mendagri Tito, Kinerja 5 Pj Gubernur Bakal Dievaluasi Setiap Tiga Bulan Sekali
Mendagri Tito Karnavian usai melantik lima Pj Gubernur, Kamis (12/5/2022). (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima Penjabat (Pj) Gubernur untuk lima provinsi resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Lima Pj Gubernur tersebut nantinya bakal dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Menurut Tito, kalau evaluasi per tiga bulan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tiga bukan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performancenya bagus atau tidak," kata Tito usai acara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Kemudian Tito menerangkan kalau masa jabatan Pj Kepala Daerah itu maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

Baca Juga: Penunjukan Komjen Paulus Waterpauw Jadi Pj Gubernur Papua Barat Dituding Hanya Untuk Amankan Investasi Oknum Pusat

"Tergantung kerja performance mereka," ucapnya.

Mantan Kapolri tersebut kemudian menerangkan bahwa proses pemilihan lima Pj gubernur itu sesuai dengan aturan hukum yang telah tercantum dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Lima Pj gubernur tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2022.

"Ini telah ditetapkan dalam undang-undang adalah penjabat pimpinan tinggi madya mirip dengan eselon I," ungkapnya.

Pelantikan Lima Pj Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima Penjabat (Pj) gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Lima Pj gubernur tersebut dilantik untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada M3i 2022.

Baca Juga: Perburuk Situasi HAM Papua, Amnesty Sebut Komjen Paulus Waterpauw jadi Kepanjangan Tangan Pemerintah Pusat

Lima Pj Gubernur yang dimaksud ialah Al Muktabar, Ridwan Djamaluddin, Akmal Malik, Hamka Hendra Noer, dan Paulus Waterpauw.

Mereka akan menjadi kepala pemerintahan daerah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat.

Kemudian, para Pj Gubernur mengucapkan sumpah dan janji jabatan mengikuti perkataan dari Mendagri Tito.

"Bersediakah saudara-saudara mengucap sumpah atau janji menurut agama masing-masing?," tanya Tito.

"Bersedia," jawab lima Pj gubernur.

Adapun sumpah atau janji yang diucapkan yakni "Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa".

Lima Pj gubernur tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

"Saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Dr Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung, Dr. Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Saudara Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat, dan Saudara Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat," terang Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI