5 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Rata-ratanya Tak Sampai Rp 3 Juta!

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:07 WIB
5 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Rata-ratanya Tak Sampai Rp 3 Juta!
Sejumlah massa buruh melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2022 mengalami kenaikan 1,12 persen dalam setahun terakhir. DKI Jakarta mencatatkan kenaikan upah buruh terbesar dengan 35,79 persen. Sementara Sumatera Barat mengalami penurunan tajam sebesar 10,39 persen.

Data ini merupakan rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022. BPS mencatatkan bahwa rata-rata upah buruh Indonesia mencapai Rp2.892.537. Angka ini naik 1,12 persen bila dibandingkan setahun lalu sebesar Rp2.860.630.

DKI Jakarta mencatatkan sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp5.589.155. Catatan itu naik sebesar 22,57 persen bila dibandingkan data Februari 2020 dan naik 35,79 persen bila dibandingkan data Februari 2021.

Dari data BPS juga diketahui lima provinsi dengan rata-rata gaji buruh terendah di Indonesia. NTB menjadi provinsi dengan rata-rata gaji buruh terendah, diikuti NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Lampung.

Berikut ini rata-rata gaji buruh terendah di Indonesia: 

1. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia pada bulan Februari tahun 2022. Upah buruh di  NTB hanya Rp2.010.212. Angka tersebut berada dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) NTB sebesar Rp2.207.212.

NTB mengalami penurunan upah 18,47 persen bila dibandingkan Februari 2020. Dua tahun lalu, rata-rata upah buruh di NTB sebesar Rp 2.465.709. Sementara pada Februari 2021, rata-rata upah buruh di NTB sebesar Rp2.209.681.

2. Nusa Tenggara Timur

Baca Juga: Demo Lanjutan Peringatan May Day, Massa Buruh Kumpul di Patung Kuda Siang Ini

Nusa Tenggara Timur menyusul tetangganya sebagai provinsi dengan upah buruh terendah kedua di Indonesia tahun 2022. Upah rata-rata buruh di NTT hanya Rp2.126.931. Namun, angka ini masih diatas UMP NTT 2022 sebesar Rp1.975.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI