Soal Desakan Menteri Maju Pilpres Harus Mundur, PPP: Tak Ada Kewajiban, Selama Ini Tak Ada Masalah

Kamis, 12 Mei 2022 | 10:41 WIB
Soal Desakan Menteri Maju Pilpres Harus Mundur, PPP: Tak Ada Kewajiban, Selama Ini Tak Ada Masalah
Ilustrasi -- Jajaran Menteri Jokowi 2019 sampai 2024 duduk di pelataran Istana Kepresidenan (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menilai menteri-menteri yang memiliki niat untuk maju di Pilpres 2024 tak perlu mundur dari jabatannya, apalagi masih statusnya sebagai bakal calon. Menurutnya, sejauh ini tak ada masalah terhadap kinerja Kementerian akibat menterinya nyapres. 

Hal itu disampaikan Baidowi untuk menanggapi pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang meminta Presiden Joko Widodo tegas terhadap menteri yang memiliki keinginan mencalonkan diri sebagai presiden. Mardani mengatakan, jika ada menteri sibuk nyapres sebaiknya mundur dari jabatannya. 

"Ya tidak ada kewajiban menteri itu mundur ketika mau nyapres tapi memang itu kembali kepada masing-masing itu enggak ada aturannya. Mereka kan bisa membagi waktu, mana waktu untuk kerja mana waktu untuk politik gitu,  apalagi kan sekarang masih bakal calon presiden," kata Baidowi saat dihubungi, Kamis (12/5/2022). 

Kecuali, kata Awiek, jika menteri itu benar-benar sudah berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden terdaftar. Setidaknya menteri tersebut harus mengambil cuti. 

Baca Juga: Dave Laksono Pastikan Golkar Belum Memutuskan Apa-apa Soal Koalisi Pilpres 2024

Awiek mengatakan, sejauh ini jutru tak terlihat adanya masalah atau kinerja kementerian terganggu karena menterinya ingin nyapres. 

"Ya sejauh ini kan enggak ada masalah toh, coba mana kerja di kementerian pertahaman, kementrian bumn, kemenparekraf kan lancar-lancar saja," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Awiek malah memberikan sindiran terhadap Mardani. Menurutnya, jangan hanya meminta menteri mundur karena posisi partainya berada di luar kebinet, tapi di sisi lain ketika ada di kebinet justru diam saja. 

"Jadi jangan gara-gara tidak ada di luar kabinet terus orang lain disuruh mundur, sementara ketika dirinya ada di kabinet diem saja, meskipun melakukan akrobat politik jadi ya coba aja mana yang dianggap tidak maksimal. Sepanjang masih maksimal dan bekerja secara profesional dan tidak ada aturan yang dilanggar ya go ahead aja," tandasnya. 

Minta Menteri Mundur 

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Jadi Sorotan, 38 Anggota DPRD Layangkan Mosi Tidak Percaya, Ini Penyebabnya

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebelumnya, meminta Presiden Jokowi untuk lebih memperjelas arahan kepada jajaran menteri perihal fokus kerja di bidang masing-masing, menyusul tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang segera dimulai. 

"Mesti tegas dan jelas arahannya," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (11/5/2022). 

Untuk mempertegas arahan tersebut, Mardani menilai Jokowi harus berani bersikap terhadap menteri yang memiliki keinginan mencalonkan diri sebagai presiden. 

Sikap serupa yang menurut Mardani juga perlu disadari langsung oleh menteri-menteri terkait dengan memilih mengundurkan diri. 

"Semua menteri fokus menjadi pembantu presiden. Yang mau nyapres sebaiknya mundur," kata Mardani. 

Diketahui, Presiden Jokowi mengatakan tahapan pemilihan umum 2024 akan dimulai pertengahan 2022 dan dia mengingatkan jajarannya untuk fokus bekerja. 

"Berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini saya juga minta menteri kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja ditugasnya masing-masing," kata Jokowi, kemarin. 

Jokowi menginginkan semua agenda strategis nasional menjadi prioritas dan pemiluk terselenggara dengan baik. 

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tetap bersikap tegak lurus dalam menjalankan agenda Presiden meski menjelang tahun politik 2024. 

Dia mengingatkan dalam dimensi hukum, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka para menteri seharusnya dipahami sebagai pembantu Presiden. Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian jabatan menteri tersebut bisa dilakukan dan bergantung pada hak prerogatif Presiden. 

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda Presiden," kata Jaleswari dalam keterangan pers, hari ini. 

Selain sebagai pembantu Presiden, kata dia, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dalam konteks tersebut, menurut dia, ada koridor yang harus dipatuhi para menteri dalam menjalankan kewenangan mereka, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan jika terdapat potensi konflik kepentingan yang spektrum latar belakangnya cukup luas, khususnya terkait kepentingan pribadi. 

Selain dari dimensi hukum itu, terdapat pula dimensi politik dan etika yang dapat menjadi acuan dalam melihat posisi menteri. Dia menekankan sudah sepatutnya posisi menteri digunakan semaksimal mungkin untuk membantu agenda Presiden berjalan demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat. 

"Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal, bahkan mengarah ke konflik kepentingan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI