Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mempertimbangkan ulang kebijakan membuka kembali kantin sekolah.
Komisioner KPAI Retno listyarti mengingatkan, meski kasus pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali, muncul lagi penyakit hepatitis akut misterius yang banyak menular lewat makanan dan menyerang anak-anak.
"Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan Hepatitis Akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan," kata Retno, Kamis (12/5/2022).
Dia juga menyebut sebaiknya orang tua membekali anak-anak ke sekolah dengan makanan dan minuman dari rumah, agar mutu makanan terjamin dan tidak jajan sembarangan.
Baca Juga: Simak 4 Rekomendasi KPAI Terkait PTM di Tengah KLB Hepatitis Akut
"Orangtua juga wajib mengedukasi anak-anaknya terkait penyakit hepatitis misterius ini sehingga anak menyadari mengapa harus patuh pada prokes. Edukasi dan sosialisasi yang sama harus dilakukan pihak sekolah juga," ucapnya.
Jika memang kantin tetap harus dibuka, Retno meminta pihak sekolah bersama dinas kesehatan dan dinas pendidikan agar memastikan setiap makanan yang dijual bersih dan bergizi baik.
Diketahui, kantin sekolah kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 4.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.
Sekolah diminta untuk mengawasi bersama pengelola kantin agar tetap mengutamakan kantin yang sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Waspada Infeksi Hepatitis Akut saat PTM, KPAI Minta Orangtua Siapkan Bekal Makanan Bersih untuk Anak
Sementara, bagi pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.