Suara.com - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menginginkan adanya penurunan angka prevalensi stunting di dalam negeri hingga 14 persen pada 2024.
Untuk mencapai target tersebut, setidaknya pada 2022 ini, angka prevalensi stunting harus diturunkan minimal 3 persen dari angka saat ini yang masih mencapai 24,4 persen.
"Prevalensi stunting tahun 2022 harus turun setidaknya 3 persen melalui konvergensi (program) intervensi spesifik dan sensitif yang tepat sasaran, serta didukung data sasaran yang lebih baik dan terintegrasi, pembentukan TPPS dan (penguatan) tingkat implementasinya hingga di ujar rumah tangga melalui Posyandu," ujar Wapres saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Lebih lanjut, Wapres Maruf memaparkan bahwa berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4 persen, atau menurun 6,4 persen dari angka 30,8 persen pada 2018.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi: Penurunan Stunting Harus Dilakukan Secara Gotong Royong
"Pemerintah mempunyai target untuk menurunkan prevalensi hingga 14 persen pada tahun 2024. Itu artinya, kita harus menurunkan prevalensi sebesar 10,4 persen dalam 2,5 tahun ke depan, yang tentu saja ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mencapainya," katanya.
Untuk itu, ia pun berharap setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dapat menyusun rencana pencapaian setiap target antara yang menjadi tanggung jawabnya dan memastikan kecukupan dana, sarana, serta kapasitas implementasinya.
"Pelaksanaan program harus dipantau, dievaluasi dan dilaporkan secara terpadu dan berkala. Sehingga dapat diketahui perkembangan, capaian, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yang kemudian kita bisa mengambil langkah berikutnya untuk memastikan target prevalensi 14 persen pada tahun 2024 bisa dicapai," katanya.
Lebih jauh, Wapres menekankan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai ketua tim pelaksana penanganan stunting perlu didukung seluruh K/L terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Selain itu, perlu dipastikan agar Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) digunakan sebagai pedoman untuk percepatan penurunan stunting di tingkat lapangan," kata dia.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Langkah Pertama Berantas Stunting adalah Pemberian Nutrisi
Terakhir, Wapres mengarahkan agar penanganan stunting difokuskan pada daerah-daerah dengan angka prevalensi tinggi dan daerah yang mempunyai jumlah anak stunting tinggi melalui intervensi yang lebih intensif, pendanaan yang terkonsolidasi dan terpadu, sehingga lebih efektif dan efisien.
"Selain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat yang mempunyai prevalensi tinggi, perlu juga diperhatikan daerah yang punya jumlah anak stunting yang banyak, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara. Daerah-daerah ini yang perlu mendapat perhatian," katanya.