Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PTM di Sekolah Usai Lebaran, Ini Rinciannya

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:16 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PTM di Sekolah Usai Lebaran, Ini Rinciannya
Siswa dan siswi menggunakan alat cek suhu tubuh sebelum masuk ke sekolah di Kota Bandung, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Bandung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suharti menegaskan, SKB 4 Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM.

"Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tegasnya.

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.

Namun, apabila ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI