3 Bagian Daging Ternak Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Dilarang Dimakan

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:10 WIB
3 Bagian Daging Ternak Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Dilarang Dimakan
Persediaan Hewan Ternak Jelang Meugang dan Lebaran di Aceh Utara Mencapai 2.628 Ekor. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Daging ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku bisa dimakan. Hanya saja dengan prosedur tertentu.

Hal itu dinyatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Beberapa bagian hewan ternak yang tidak boleh dikonsumsi apabila positif terinfeksi PMK antara lain bagian kaki, organ dalam atau jeroan, dan bagian mulut seperti bibir dan lidah.

"Daging hewan yang terkena, dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Waspada, Ternak Bergejala Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Lubuklinggau

"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah menjelaskan saat ini Kementan mengerahkan seluruh tim medis dan paramedis di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan.

Tim medis diterjunkan untuk melakukan pendampingan pada peternak dan masyarakat dalam upaya pengendalian wabah dan pencegahan agar penyebarannya tidak meluas.

Tim medis tersebut juga akan mendampingi peternak atau masyarakat yang hendak memusnahkan ataupun memotong hewan ternaknya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pendamping medis tersebut akan menyosialisasikan bagian-bagian hewan ternak yang masih bisa dikonsumsi dan mana yang tidak.

Baca Juga: Daftar 6 Kabupaten Terjangkit Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Kementerian Pertanian menetapkan sebanyak enam kabupaten di dua provinsi Indonesia sebagai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dua kabupaten yang dilanda wabah PMK yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara empat kabupaten di Jawa Timur yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Data Kementerian Pertanian menyebutkan jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. Sementara kasus positif PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian 1 ekor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI