KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Korupsi IPDN, Mantan Petinggi Waskita Akan Segera Diadili

Rabu, 11 Mei 2022 | 17:42 WIB
KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Korupsi IPDN, Mantan Petinggi Waskita Akan Segera Diadili
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulsel.

Rencananya dalam waktu dekat, Adi Wibowo akan segera diadili.

"Tim Jaksa (10 Mei 2022) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).

Selanjutnya, Adi Wibowo masih tetap ditahan untuk 20 hari kedepan. Yakni pada 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. 

Baca Juga: Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

"Tersangka AW (Adi Wibowo) masih tetap ditahan untuk 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa, terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata dia.

Selain itu, Ali menyebut berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan oleh tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Adapun sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

"(Berkas perkara dan surat dakwaan Adi Wibowo) akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," paparnya.

Sebelumnya, Adi Wibowo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Baca Juga: Telisik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri, KPK Panggil Dirut Hutama Karya

Selain itu, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasus keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI