Bolehkah Menikah dengan Sepupu dari Ibu? Ini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:19 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu dari Ibu? Ini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia
ilustrasi pernikahan , bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam pandangan islam, ada beberapa golongan yang tidak bisa dinikahi oleh seseorang. Anda mungkin pernah mendengar pertanyaan bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu? Sehubungan dengan itu, kita perlu belajar untuk mengetahuinya. 

Di sebuah forum Hukumonline.com, ada pertanyaan yang bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu disampaikan oleh netizen. Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata dapat dilihat dalam dasar hukum perkawinan di Indonesia yang tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 8 UUP yang berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Baca Juga: Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim

Selain pasal di atas, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 juga menjawab  bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu. Pasal 39 ini menentukan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita apabila:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI