Suara.com - Dalam pandangan islam, ada beberapa golongan yang tidak bisa dinikahi oleh seseorang. Anda mungkin pernah mendengar pertanyaan bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu? Sehubungan dengan itu, kita perlu belajar untuk mengetahuinya.
Di sebuah forum Hukumonline.com, ada pertanyaan yang bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu disampaikan oleh netizen. Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata dapat dilihat dalam dasar hukum perkawinan di Indonesia yang tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 8 UUP yang berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
Baca Juga: Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Baca Juga: Risiko Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya dalam Islam yang Perlu DIketahui
Selain pasal di atas, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 juga menjawab bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu. Pasal 39 ini menentukan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita apabila:
1. Memiiki pertalian nasab:
- dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya
- dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
- dengan seorang wanita saudara yang melahirkan
2. Memiliki pertalian kerabat semenda:
- dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
- dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya
- dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya kecuali putus hubungan perkawinan dengan mantan istrinya.
- dengan seorang wanita bekas istri keturunannya
3. Memiliki pertalian sesusuan:
- dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
- dengan wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
- dengan wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
- dengan seorang perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
- dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya
Demikian penjelasan mengenai bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh