Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Narkotika, dan Teripang di Berbagai Daerah

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:13 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Narkotika, dan Teripang di Berbagai Daerah
Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal, narkotika, dan teripang di berbagai daerah. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan, melalui penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini pun menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

Di sepanjang April 2022, terlaksana tiga pemusnahan yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Merauke di wilayah pengawasannya masing-masing.

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku dan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Rabu (11/5/2022).

Hatta menyebutkan, pada tanggal 25 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2021, yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan digelar di PT Mukti Mandiri Lestari, Bekasi, Jawa Barat, bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah DJKN Jakarta, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Baca Juga: Fasilitas Bea Cukai Bantu Pulihkan Negeri dari Pandemi

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.787 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, dua puluh jerrycan minuman beralkohol jenis ciu, 1.006.878 batang rokok berbagai merek dan golongan.

Selain itu juga 1.759 batang cerutu berbagai merek, 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 buah rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.883.036.190,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.604.041.176,40.

Selain barang-barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan narkotika hasil penindakan, seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada tanggal 28 April 2022.

"Bea Cukai kerap bersinergi dengan BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika, termasuk dalam pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 377,07 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 835,92 gram yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo," jelas Hatta.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Bersama Pemkab Bantul dan Kulon Progo Gelar Operasi Rokok Ilegal

Komoditas lainnya yang juga dimusnahkan adalah teripang yang merupakan barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke.

"Pada tanggal 27 April 2022, Bea Cukai Merauke hadir dalam pemusnahan 131 kilogram teripang. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen para aparat penegak hukum dalam tugas menjaga perbatasan, serta diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI