Suara.com - Indonesia akan bangun pembangkit listrik tenaga surya sebagai upaya tekan perubahan iklim dunia. PLTS itu dibangun dengan daya 3,6 gigawat.
Kemudian pembangunan pembangkit energi baru terbarukan sebesar 10,6 gigawatt. Termasuk penggantian listrik tenaga diesel ke pembangkit energi terbarukan dengan potensi peningkatan 11,7 persen.
Selanjutnya penerapan bahan bakar nabati sebanyak 11,6 juta kiloliter dengan potensi peningkatan bauran empat persen.
Sementara itu potensi lain yang juga bisa meningkatkan bauran energi terbarukan sebesar 6,5 persen, antara lain kewajiban pembangunan pembangkit energi baru terbarukan di luar wilayah usaha PLN, peningkatan bahan bakar nabati, dan peluasan program co-firing pembangkit listrik tenaga uap milik PLN dan swasta.
Kini pemerintah Indonesia berkomitmen menanggulangi dan mengatasi perubahan iklim dengan membangun program ekonomi hijau yang bertujuan melindungi lingkungan dengan mengurangi efek gas rumah kaca dan tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan program ekonomi hijau dari sisi kebijakan energi nasional adalah melalui transisi energi dengan berfokus terhadap pengembangan energi baru terbarukan yang minim emisi dan ramah lingkungan.
"Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan transisi energi menuju netral karbon yang sudah dicanangkan di dalam COP-26 di Glasgow, UK. Kami berusaha mencapai netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat," ujarnya dalam acara Green Economy Indonesia Summit 2022 yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Pada 2021 realisasi porsi energi baru terbarukan di dalam bauran energi nasional baru mencapai 11,7 persen. Sedangkan target bauran setrum bersih itu justru mencapai 23 persen pada 2025 mendatang.
Dalam upaya mengejar gap tersebut, Kementerian ESDM akan mendorong pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebesar 3,6 gigawatt dengan potensi peningkatan bauran 0,8 persen.
Ego mengungkapkan agar pengembangan energi baru terbarukan bisa berjalan baik, maka dibutuhkan beberapa regulasi yang untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru terbarukan, di antaranya Peraturan Presiden mengenai pembelian energi baru terbarukan yang akan membuat harga setrum bersih kian kompetitif dan mampu bersaing dengan energi fosil.
"Kami juga ingin memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang berasal dari kementerian-kementerian terkait, juga tentunya butuh insentif fiskal dan non-fiskal untuk pengembangan energi terbarukan," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Heboh Lelaki Mirip Kim Jong Un Nyumbang Lagu di Kondangan, Warganet: Kalau Nyumbang Nuklir Bahaya