Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap lima orang yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki. Dua dari lima WNI itu merupakan mantan narapidana teroris.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) hari ini. Dua orang adalah Ari Ardian dan Rudi Heriadi.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 dua orang," kata Dedi.
Menurut Dedi, Ari sudah dua kali diproses hukum lantaran memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Adapun dia menjalani masa tahanan selama tiga tahun.
"(Ari) sudah bebas. Kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum. (Pertama dan kedua) tiga tahun," sambungnya.
Sementara Rudi, dia adalah napiter yang pernah divonis 3,5 tahun. Vonis itu dijatuhi pada 2019.
"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Surya," beber Dedi.
Sementara itu, tiga WNI sisanya belum pernah dihukum Densus 88. Hanya saja, ketiganya juga diduga berada di Suriah.
Mereka ialah perempuan atas nama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani.
Baca Juga: Dua Perempuan Asal Indonesia di Suriah Jadi Jaringan Keuangan ISIS, Densus 88: Kami Akan Pantau
Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat pada Senin (10/5) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.