Selain Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 tahun 2019.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Terkait penamaan JIS dengan bahasa asing, Riza mengatakan, hal tersebut dilakukan agar membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di Indonesia.