Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan usulan pergantian nama Jakarta International Stadium ke dalam Bahasa Indonesia "perlu menjadi perhatian bersama."
"Ya silakan saja masukan dari masyarakat terkait penamaan JIS yang sementara menggunakan bahasa asing, silakan masukannya yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama," kata Riza di Balai Kota Jakarta, hari ini.
Pemerintah Jakarta sejauh ini belum memiliki rencana untuk mengganti nama JIS.
"Kami belum sejauh itu, selama ini penggunaan nama orang (untuk fasilitas umum) melalui proses," ujar Riza.
Baca Juga: Dorong Anies Baswedan Ganti Nama JIS karena Berbahasa Asing, PSI Minta Pemilihannya Lewat Voting
Salah satu tokoh yang menyoroti penggunaan nama JIS yaitu mantan anggota Ombudsman RI Alvin Lie yang merujuk pada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Senada dengan Alvin, Ketua Fraksi PSI DPRD Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan penggunaan nama bangunan yang dibangun dengan memakai uang negara seharusnya merujuk pada UU.
"Itu kan ada aturannya yang mengatur itu yang kita harus pahami bahwa JIS itu memang stadion yang dibangun pakai APBD berarti secara aturan harus mengikuti penamaan harus menggunakan Bahasa Indonesia, jadi perlu ada penyesuaian," ujar Anggara, Selasa (10/5/2022).
Anggara mengatakan JIS merupakan kebanggaan warga Jakarta. Itu sebabnya, dia mengusulkan namanya dipilih dengan menggunakan metode pemungutan suara dan melibatkan masyarakat.
"Kalau nama ya bisa dari partisipasi publik, kita votting saja hadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa milih karena itu kan jadi apa ya kita mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," kata dia.
Baca Juga: Gerindra DKI Minta JIS Tidak Dipakai untuk Kegiatan Politik, Termasuk yang Dibalut Acara Keagamaan