Tak berapa lama, pelaku mulai menyadari jika korban mereka adalah anggota TNI. Hal itu membuat mereka memutuskan kabur. Namun, anggota TNI yang mau dibegal itu langsung mengejar dan menendang motor salah satu pelaku hingga jatuh.
"Kemudian dalam upaya kabur, dilakukan pengejaran oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut dan berhasil mengejar 1 motor dari 4 motor yang lari tersebut lalu terjatuh," ujarnya.
Satu pelaku yang berhasil ditangkap anggota TNI itu kemudian digiring ke kantor kepolisian. Kasus itu kemudian diusut oleh Polres Jakarta Selatan, yang berhasil menangkap pelaku lainnya dalam waktu kurang dari 24 jam.
"1 berhasil diamankan M Rizky itu yang pertama, diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru. Lalu kedua TNI tersebut buat LP, atas LP itu berkas ini ditarik penanganannya ke Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.
Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan mengambil motor milik korban. Pelaku-pelaku tersebut masih berusia rentang antara 15 hingga 24 tahun, yang artinya mereka masih sangat muda.
Kesembilan pelaku tersebut pun dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma