Suara.com - Tragedi pembegalan menimpa dua anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Beruntung, kedua anggota TNI tersebut berhasil menggalkan aksi begal yang dilakukan 9 orang dengan tendangan.
Kesembilan orang pelaku kini telah diamankan oleh polisi. Mereka adalah MRH (20), R (19), RM (24), MB (17), TP (21), MAH (15), AM (19), FR (17) dan MRM (19).
Kronologi lengkap dua prajurit TNI yang melawan 9 begal di Kebayoran Baru tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku berkumpul dan berpesta. Mereka berkumpul dengan mengonsumsi minuman keras di Bulungan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu, (7/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Zulpan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Jagorawi, Ngerem Dadakan Jadi Penyebab 3 Mobil Ringsek
"Para pelaku bersama teman-temannya sebelumnya kumpul di daerah Bulungan, Jakarta Selatan dengan konsumsi minuman keras," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras. Kesembilan orang tersebut tidak bisa mengontrol diri mereka dan nekat melakukan pembegalan.
Pelaku kemudian mengelilingi jalan dalam kondisi mabuk. Mereka kemudian melihat korban yang menaiki motor matic. Pelaku mulai mendekati targetnya tersebut dengan modus meminta rokok.
"Jadi ada pengaruh miras di sini, usai itu pelaku keliling pakai motor melewati lokasi melihat korban yang sedang pakai motor Mio Soul warna merah," terang Zulpan.
Setelah mendekat, salah seorang pelaku melemparkan batu ke arah korban. Beruntung, batu tersebut tidak mengenai korban.
Baca Juga: Kacau! Begal Nekat Rampas Dan Bawa Kabur Motor Rusak Milik Ibu-ibu, Berakhir Tragis Dihajar Massa
"Lalu mereka hampiri, modus minta rokok lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu konblok, tapi tak mengenai korban," lanjutnya.
Tak berapa lama, pelaku mulai menyadari jika korban mereka adalah anggota TNI. Hal itu membuat mereka memutuskan kabur. Namun, anggota TNI yang mau dibegal itu langsung mengejar dan menendang motor salah satu pelaku hingga jatuh.
"Kemudian dalam upaya kabur, dilakukan pengejaran oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut dan berhasil mengejar 1 motor dari 4 motor yang lari tersebut lalu terjatuh," ujarnya.
Satu pelaku yang berhasil ditangkap anggota TNI itu kemudian digiring ke kantor kepolisian. Kasus itu kemudian diusut oleh Polres Jakarta Selatan, yang berhasil menangkap pelaku lainnya dalam waktu kurang dari 24 jam.
"1 berhasil diamankan M Rizky itu yang pertama, diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru. Lalu kedua TNI tersebut buat LP, atas LP itu berkas ini ditarik penanganannya ke Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.
Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan mengambil motor milik korban. Pelaku-pelaku tersebut masih berusia rentang antara 15 hingga 24 tahun, yang artinya mereka masih sangat muda.
Kesembilan pelaku tersebut pun dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma