Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK masih terus melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Sehingga, KPK saat ini masih berusaha menyelesaikan berkas kasus itu.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini," ujar Ali, Rabu (11/5/2022).
Kata Ali, KPK tidak akan menghentikan kasus meski perkara tersebut telah gugur di Puspom TNI. Pasalnya kata dia, pengusutan perkara pada dua instansi itu berbeda.
Baca Juga: Respons KPK Soal Polemik Tender Gorden Rumah Dinas Anggota DPR RI
"Sekali lagi bahwa, tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," papar dia
Karena itu, Ali memastikan penyidikan di KPK akan tetap berlanjut dan dibawa ke meja hijau.
"Penyidikan di KPK tetap dilanjut, dan kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," katanya
Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Nazar Effriandi menolak seluruh gugatan pihak pemohon yakni, Jhon Irfan kepada pihak termohon yakni KPK.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Nazar Effriandi dalam pembacaan putusan, Selasa (22/3/2022).