Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses pengadaan gorden rumah dinas untuk anggota DPR masih dalam tahap administrasi.
Karena itu KPK saat ini fokus pada pencegahan dalam proses pengadaan gorden.
"Ini karena masih dalam proses administrasi kemudian ada kemenangan tender di sana. Pelaksanaannya apakah sudah dilakukan?, " ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).
Ali menuturkan dalam aspek penegakkan hukum yakni penindakan, harus memenuhi unsur-unsur yang terpenuhi.
Baca Juga: Bikin Malu Anggota DPR, Legislator PKB: Proyek Gorden Rp 43,5 Miliar Batalkan Saja!
Misalnya saja kata Ali, apakah sudah ada anggaran negara yang keluar untuk pengadaan gorden, itu yang harus dikaji.
"Berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji. persoalannya kan apakah sampai hari ini sudah sampai itu atau belum," papar Ali.
Sehingga Ali menuturkan, KPK belum dapat melakukan pemantauan karena belum ada anggaran negara yang keluar. Karena itu saat ini masih dalam upaya pencegahan.
"Makanya kami lihat dari sisi pencegahannya konsen kesitu dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asa dalam pengadaan barang dan jasa," ucap dia.
Dikabarkan sebelumnya, ada 505 rumah dinas anggota DPR yang bakal diperbaharui gorden-nya. Renovasi ini memakan biaya yang berasal dari anggaran negara mencapai rata-rata Rp 80 juta tiap rumah yang saat tendernya ini dimenangkan oleh PT. Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp 43,5 miliar.
Hal ini terungkap dari situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI tender 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087.