Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus

Rabu, 11 Mei 2022 | 10:57 WIB
Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus
Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda ditangkap polisi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat orang yang ditangkap bersama Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/5/2022) hari ini.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, keempat orang yang sudah bebas itu antara lain berinisial IK, AD, MM, dan Nel.

"Dari tujuh orang yang ditangkap di kantor Kontras Papua pada 10 Mei 2022, empat orang telah dikeluarkan pagi ini, dan tiga orang lainnya masih ditahan," kata Gobay saat dihubungi, Rabu (11/5/2022).

Sementara, ketiga orang yang masih ditahan di Polres Jayapura antara lain Jefry Wenda, Ones Nesta Suhuniap Jubir KNPB, dan Omikson Balingga aktivis KNPB.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Uncen Diduga Tertembak Peluru Karet Saat Demo Tolak Daerah Otonomi Baru Papua

"Selanjutnya akan diselesaikan menggunakan mekanisme restoratif justice," ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Jefry Wenda bersama enam orang lainnya di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini," ucapnya.

"Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut," tutur Urbinas.

Baca Juga: Kronologis Juru Bicara Petisi Papua Damai Jefry Wenda Ditangkap Polisi

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI