"Total korban yang ikut arisan fiktif cara daring itu, sebanyak 40 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar," katanya.
Bahkan, korban sebelum sempat mendatangi Polresta Surakarta, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor setelah sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali. Namun, korban hanya diberikan janji-janji akan diganti rugi uang yang mencapai Rp2 miliar itu. (ANTARA)