Suara.com - Puluhan warga di Solo Raya melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban arisan fiktif daring. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dilaporkan oleh para korban ke Mako Polres Kota Surakarta karena tidak memenuhi janjinya. Pelaku berinisial Br dan DU merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo.
Warga yang mayoritas ibu-ibu itu mengaku bahwa mereka menjadi korban arisan fiktif daring oleh pelaku yang merupakan pasutri Br dan Du tersebut dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Warga yang didominasi ibu-ibu korban arisan fiktif daring itu datang dari berbagai daerah di Solo Raya. Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang. Mereka kemudian ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Baca Juga: Penasaran Dress Bisa Turun Naik yang Viral, Pria Ini Beli dan Wujudnya Setelah Dicoba Bikin Ngakak
Menurut Andika, pihaknya sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korbannya sebanyak 40 orang. Pihaknya saat ini fokus pada jumlah korban. Polisi juga meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor ponsel, sekaligus bukti transfer.
"Kasus saat ini, dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Andika.
Menurut Andika, kalau sudah ditemukan unsur pidana, polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga ini belum menentukan tersangka.
Retno Jumiyati (31), warga Boyolali, salah satu korban menjelaskan dirinya mengikuti arisan diduga fiktif secara daring total kerugian mencapai Rp129,85 juta, pada periode Februari hingga April 2022.
Retno mengakui dirinya kebetulan yang terakhir lelang setiap harinya hampir Rp8 juta hingga Rp10 juta. Dirinya sebenarnya sudah pernah dapat tetapi tidak boleh menerima dan uang diputar lagi dilelang.
Korban lainnya, Rubi (28), warga Boyolali, mengaku total kerugiannya mencapai sekitar Rp50 juta, sehingga dirinya bersama korban lainnya mendatangi Polresta Surakarta untuk mediasi melaporkan terlapor.
"Total korban yang ikut arisan fiktif cara daring itu, sebanyak 40 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar," katanya.
Bahkan, korban sebelum sempat mendatangi Polresta Surakarta, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor setelah sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali. Namun, korban hanya diberikan janji-janji akan diganti rugi uang yang mencapai Rp2 miliar itu. (ANTARA)