Kasus Suap Ade Yasin, KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor

Selasa, 10 Mei 2022 | 20:17 WIB
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kemungkinan bakal diperiksa KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Bogor yang kini menjabat Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Iwan bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif  Bogor Ade Yasin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK membutuhkan keterangan baik dari Pemerintah Kabupaten Bogor, ataupun pihak BPK Jawa Barat.

"Kalau kemudian dari kontruksi perkara ini ya setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jawa Barat, pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Ade Yasin Diperiksa KPK untuk Konfirmasi Barang Bukti

Ali menegaskan pihaknya tak membatasi siapapun termasuk pemanggilan terhadap Iwan Setiawan. 

Namun penyidik kata Ali saat ini masih fokus pada pengumpulan alat bukti perkara yang menjerat Ade Yasin.

"Artinya, kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi tapi prinsipnya adalah saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang kekuatan dari para tersangka," kata dia.

"Tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu, baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan ya, putusan pengadilan dan lain-lain , yang itu butuh analisa lebih lanjut," Fikri menambahka. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Dari 2004 Hingga 2021, KPK Menjerat 310 Anggota Dewan, 22 Gubernur, 148 Wali Kota dan Bupati dalam Kasus Korupsi

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI