Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jajaran menteri untuk fokus bekerja seiring dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada pertengahan tahun ini. Sepakat dengan itu, Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan bahwa memang menteri-menteri harus mendisiplinkan diri.
"Sebagai pembantu presiden harus mendisiplinkan diri untuk berfokus pada bidang tugasnya masing-masing. Jangan lompat pagar mengurusi segala hal yang bukan bidang tugasnya," kata Masinton kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Masinton menjelaskan bahwa ketatanegaraan Indonesia menganut sistem presidensial, di mana rakyat memberikan mandat dan legitimasi langsung kepada presiden dan wakil presiden melalui pemilu. Sehingga Menteri-menteri harus konsisten kepada tugas definitif yang telah dimandatkan oleh presiden.
"Serta mampu memahami kondisi sulit masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19. Kondisi sulit ini seperti ilalang kering yang mudah terbakar. Menteri-menteri jangan memantik api ke ilalang kering," kata Masinton.
"Menteri-menteri wajib memprioritaskan agenda pemerintahan Presiden Jokowi dan bukan menarsiskan diri menjalankan agenda politik pribadi ingin menjadi calon presiden," tandasnya.
Diketahui Presiden Jokowi mengatakan tahapan pemilihan umum 2024 akan dimulai pertengahan 2022 dan dia mengingatkan jajarannya untuk fokus bekerja.
"Berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini saya juga minta menteri kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja ditugasnya masing-masing," kata Jokowi, kemarin.
Jokowi menginginkan semua agenda strategis nasional menjadi prioritas dan pemiluk terselenggara dengan baik.
Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tetap bersikap tegak lurus dalam menjalankan agenda Presiden meski menjelang tahun politik 2024.
Dia mengingatkan dalam dimensi hukum, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka para menteri seharusnya dipahami sebagai pembantu Presiden. Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian jabatan menteri tersebut bisa dilakukan dan bergantung pada hak prerogatif Presiden.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda Presiden," kata Jaleswari dalam keterangan pers, hari ini.
Selain sebagai pembantu Presiden, kata dia, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, menurut dia, ada koridor yang harus dipatuhi para menteri dalam menjalankan kewenangan mereka, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan jika terdapat potensi konflik kepentingan yang spektrum latar belakangnya cukup luas, khususnya terkait kepentingan pribadi.
Selain dari dimensi hukum itu, terdapat pula dimensi politik dan etika yang dapat menjadi acuan dalam melihat posisi menteri. Dia menekankan sudah sepatutnya posisi menteri digunakan semaksimal mungkin untuk membantu agenda Presiden berjalan demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal, bahkan mengarah ke konflik kepentingan," ujarnya.