Suara.com - Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 8.890 gram narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan menjelaskan, pada 21 April 2022, Tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi adanya penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk dua tim gabungan yang bertugas menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut," ungkapnya, Riau, Selasa (10/5/2022)
Selanjutnya pada 23 April 2022, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa target telah berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Kec. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Garmen di Pemalang
"Setelah penelusuran, kami tidak menemukan target yang dimaksud. Hingga akhirnya, kami melanjutkan pencarian informasi sampai 25 April 2022, dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH, yang sedang duduk di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, YH mengaku narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah pelaku lainnya yang berinisial E," jelas Ony.
Tim gabungan pun langsung bergerak menuju rumah pelaku berinisial E dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan sebuah tas ransel berisi delapan bungkus sabu, yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus, kami pun menangkap pelaku lainnya berinisial MR di rumahnya, dan berhasil mengamankan sebuah bungkus plastik teh China merk Guan Yin yang barisi sabu. Terhadap ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Kantor BNNP Riau guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Ony.