Suara.com - Seorang warga Desa Budursan, Sidoarjo, Jawa Timur, EWS (27) diketahui tertipu iming-iming menjadi pegawai negeri simpil (PNS). Impiannya menjadi PNS kini kandas dan merugi sebesar Rp 150 juta.
Hal ini terjadi karena EWS menjadi korban kasus penipuan. Pelaku penipuan tersebut berinisial M (62) seorang warga Surabaya yang menjanjikan EWS akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu SMK Negeri di Sidoarjo. Akan tetapi EWS harus memenuhi persyaratan yaitu dia harus menyetorkan uang kepada M.
Kronologi penipuan
Kronologi penipuan tersebut bermula pada tahun 2020. Hal ini berawal dari EWS ditawari oleh M agar diterima menjadi PNS melalui "jalur khusus". Sebagai uang muka EWS menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga: Habis Libur Lebaran, Belasan PNS Pemkot Depok Positif COVID-19
Setelah itu, M menjanjikan bahwa pada awal tahun 2021 korban sudah menjabat dan berstatus PNS. Akan tetapi hal tersebut tidak kunjung terwujud. EWS mencoba mempertanyakan kepada pelaku, namun pelaku beralasan akibat pendemi Covid-19.
Berulang kali menyetorkan uang
Walaupun belum menepati janjinya, pelaku tetap meminta sisa uang yang belum EWS setorkan. Pada pertengahan bulan November 2020, EWS kembali menyetorkan uang kepada M sebesar Rp 25 juta, tidak sampai situ saja pada bulan Maret 2021 EMS juga menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta.
Korban sempat wawancara bersama Kepala BIN
Sampai awal tahun 2022 EWS belum juga mendapatkan kabar baik dari pelaku. Naasnya korban juga sempat dihubungi untuk mengikuti interview bersama Kepala BIN di Jakarta agar masuk menjadi pegawai di Pelni.
Baca Juga: Iming-iming Jadi PNS, Guru di Sidoarjo Tertipu Rp150 Juta
Pelaku meminta uang kembali sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya tambahannya. EWS kini sadar bahwa dirinya merasa dibodohi dan pelaku menghilang tidak ada kabar, kemudian korban membawa kasusnya ke Polresta Sidoarjo.
Kasus masih dalam penyidikan
Laporan korban atas kasus penipuan berkedok rekrutmen PNS dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Ipti Tri Novi Handono.
Ipti Tri Novi Handono membenarkan bahwa laporan yang dibuat oleh EWS sudah masuk. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Demikianlah keterangan kronologi penipuan yang menimpa EWS. Dalam kejadian ini kita harus lebih berhati-hati terhadap orang yang belum dikenal apalagi menawarkan sebuah jasa yang belum jelas kebenarannya.
Kontributor : Annisa Nur Rachmawati