Aturan Baru Operasional Restoran di Jakarta Barat Setelah Lebaran, Boleh Buka Sampai Pukul 02.00 Dini Hari

Selasa, 10 Mei 2022 | 16:58 WIB
Aturan Baru Operasional Restoran di Jakarta Barat Setelah Lebaran, Boleh Buka Sampai Pukul 02.00 Dini Hari
Ilustrasi restoran (Unsplash.com/ Sandra Seitamaa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta mempunyai aturan baru operasional restoran selama pandemi COVID-19. Restoran boleh bukan hingga pukul 02.00 dini hari.

Hal itu berlaku di wilayah Jakarta Barat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).

"Akan diberlakukan seperti itu, salah satu jenis restorannya yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa.

Namun Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan yang diatur oleh Imendagri itu lantaran masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.

Baca Juga: Tak Disiplin Protokol Kesehatan, KAI Tolak 707 Calon Penumpang selama Mudik Lebaran 2022

"Biasanya dalam kurun waktu satu minggu sudah turun peraturan turunannya," ujar dia.

Peraturan yang baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti tempat karaoke dan kafe.

"Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di wilayahnya.

Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore hari.

Baca Juga: Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Mudik

"Jadi sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga jam 12 malam," kata dia.

Jika peraturan dari Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo memastikan akan melakukan pemantauan khusus terhadap para pelaku usaha restoran dan kafe tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI