Suara.com - Kabar baik! Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja secara resmi telah membuka pendaftaran program Gelombang 28 pada hari Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB kemarin. Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 28?
Untuk mendaftarkan diri, sebagai calon peserta Kartu Prakerja gelombang 28 Anda harus membuat akun di situs resmi www.prakerja.go.id. Setelah itu, isikan alamat email aktif, data Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif.
Jika pendaftaran diterima dan akun sudah terverifikasi, maka selanjutnya Anda harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Setelah itu, klik Gabung Gelombang dan klik pernyataan persetujuan yang ada.
Langkah selanjutnya, verifikasi diri dengan foto e-KTP. Pastikan foto terlihat jelas supaya proses verifikasi diterima. Tahapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 yang terakhir adalah verifikasi nomor handphone dan masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Baca Juga: 5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!
Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Cek foto KTP yang diunggah apakah gambar sudah jelas atau ternyata buram.
- Foto KTP yang buram akan membuat data tidak bisa diekstrak.
- Cek apakah informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai atau belum.
- Cek kembali teknik mengambil swafoto atau selfie apakah sudah sesuai persyaratan atau belum.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28
Sebagai calon peserta, Anda harus memenuhi sejumlah syarat agar lolos mendaftar Kartu Prakerja. Syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia di atas 18 tahun.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Temukan Jawabannya di Sini
3. Bukan merupakan pejabat negara hingga perangkat desa.
4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Tahapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28
Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lulus verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan.
Jika lulus seleksi gelombang, maka peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun.
Peserta yang lulus nantinya akan langsung mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2.
Jangan lupa, ketika nanti telah lulus seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.
Seperti itulah info seputar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 yang telah dibuka pada Senin (9/5/2022) kemarin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama