Suara.com - Sejak Tahun 2004 hingga 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat 310 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menjerat 22 gubernur serta 148 wali kota dan bupati sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 17 tahun.
"Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Walikota dan Bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Tak hanya itu, Ali menuturkan jelang Pemilu dan Pilkada 2024, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Sehingga nantinya posisi kepala daerah yang akan berakhir akan diisi oleh Penjabat (Pj).
Selanjutnya kata Ali, Pj akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
Ali menyebut proses transisi dan pengisian PJ juga menjadi perhatian KPK dan semua pihak karena kerap terjadi praktik korupsi.
"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya 'praktik jual-beli jabatan' dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," ucap Ali.
Menurut Ali, biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," kata dia.
Baca Juga: Rentan Praktik Korupsi, KPK Awasi Proses Pengisian Pj Kepala Daerah
KPK, kata Ali, sangat konsen melakukan pencegahan korupsi, pada sektor politik. Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas.