Selain Gaji, Ini Fasilitas yang Didapatkan Pegawai Otorita IKN

Selasa, 10 Mei 2022 | 16:09 WIB
Selain Gaji, Ini Fasilitas yang Didapatkan Pegawai Otorita IKN
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 tentang otorita Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres tersebut, dibahas mengenai hak keuangan atau gaji dan fasilitas yang diterima oleh pegawai otorita IKN

Seperti diketahui, ASN yang dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN.

Dalam Perpres, gaji dan fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN telah diatur dalam pasal 19 ayat (5) yang berbunyi, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.”

Dengan begitu, adapun gaji dan fasilitas yang akan diterima tidak jauh dari aturan atau Undang-Undang ASN yang sudah ada selama ini. Adapun fasilitas yang akan didapat oleh pegawai Otorita IKN adalah rumah dinas hingga tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri

Selain mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan kemahalan, pegawai Otorita IKN akan mendapat biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Sebenarnya aturan mengenai fasilitas ASN yang menjadi pegawai Otorita IKN ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Perbedaannya hanya pada tunjangan kemahalan saja, yang disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk tipe dan ukuran rumah dinas pun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Dengan rincian, rumah Kepala Otorita IKN diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.

Sementara itu, para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi. Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Baca Juga: Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI