Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wilder Boy menegaskan, Kolonel Priyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg bukan tentara kemarin sore. Dia menegaskan, jika terdakwa sudah puluhan tahun berdinas dan bahkan telah terjun di operasi militer.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang beragendakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022). Sebagaimana diketahui, Priyanto dalam kasus ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi," ucap Wilder.
Sebagai prajurit, kata Wilder, Priyanto -- juga seluruh tentara -- dipersiapkan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.
Kemudian, dia mengungkit perbuatan Priyanto yang malah membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Merujuk pada fakta persidangan, korban Handi dibuang dalam keadaan pingsan. Wilder pun mempertanyakan mengapa dalam waktu lima jam -- perjalanan Nagreg ke Jawa Tengah, Priyanto tidak dapat menyelesaikan masalah dan malah membuang korban ke Sungai Serayu.
"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan bahwa Priyanto dan dua anak buahnya dalam kondisi panik. Tidak sampai situ, Priyanto sebagai atasan tidak bisa menenangkan kedua anak buahnya.
Wilder juga menyinggung soal percakapan Priyanto yang meminta anak buahnya untuk tidak khwatir soal rencana membuang kedua korban ke sungai.
Baca Juga: Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg
Tindakan tersebut yang dikritik Wilder soal sikap tentara yang dilatih dapat menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.