Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:57 WIB
Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?
Ilustrasi PPKM (Unsplash/Elizabeth McDaniel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki pertengahan pandemi di tahun kedua, pemerintah tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun salah satu wilayah PPKM yakni Jawa-Bali kembali diterapkan aturan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Kendati demikian, pemerintah tetap akan memberikan beberapa kelonggaran yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, diketahui pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali

Lantas, bagaimana terkait dengan peraturan lengkap tersebut dan bagaimana kelonggaran yang diberikan? 

Aturan WFO

PPKM kali ini perbolehkan kantor-kantor memperbolehkan karyawannya bekerja langsung di lokasi atau dikenal dengan istilah Work From Office (WFO) bagi pekerja nonesensial. Adapun kapasitas maksimal pengunjung atau orang yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kantor adalah 75 persen. 

Namun, pegawai yang datang ke kantor tetap disyaratkan harus mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu saat masuk dan keluar kantor untuk skrining dan monitoring.

Aturan pusat perbelanjaan

Baca Juga: Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran

Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan supermarket tetap boleh buka. Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI