Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Garut, Jawa Barat (Jabar) Kolonel Priyanto meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan. Hal yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Pada perkara tersebut, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Saat sidang yang berlansung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, penasihat hukum Priyanto juga menyampaikan beberapa pertimbangan kepada majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan, sejak awal sidang bergulir, Priyanto telah berusaha baik dan menghormati proses yang ada. Selain itu, Priyanto tetap menjalani hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," kata Letda Chk Aleksander di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
Aleksander juga membeberkan sepak terjang Priyanto selama menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). Kepada majelis hakim, Aleksander menyebut Priyanto pernah mempertaruhkan jiwa dan raga ketika operasi militer di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor," sambungnya.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto belum pernah dihukum. Kemudian sebagai terdakwa, dia sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto disebut berterus terang, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan. Kemudian, dia merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya," papar Aleksander.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa
Kemudian, Priyanto juga disebut sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Selanjutnya, dia belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Setya Lencana Seroja," ucap Aleksander membacakan pertimbangan terakhir.
Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana-Penculikan
Aleksander dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis halim untuk menolak seluruh dakawaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.
"Dua menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak akan diterima," sambung Aleksander.
Kepada majelis hakim, Aleksander juga meminta agat Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan primer. Atau, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.
Terakhir, Aleksander juga meminta agar Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
"Empat, menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya."
Tuntutan
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakw. Sebab, semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Dia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan, Kamis (21/4/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.
Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.