Daftar 5 Kriteria Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang Diusulkan Pengamat, Apa Saja?

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:35 WIB
Daftar 5 Kriteria Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang Diusulkan Pengamat, Apa Saja?
Bawaslu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Daftar lima kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh tim seleksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memilih anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027 telah diusulkan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.

"Lima kriteria, yakni berkualitas, independen, mengutamakan nilai keberagaman, berinovasi, dan memiliki kecintaan pada demokrasi, penting dalam kerangka keanggotaan Bawaslu provinsi," katanya dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara bertajuk "Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024", melalui kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, terkait kecintaan terhadap demokrasi, anggota Bawaslu provinsi yang terpilih harus menyadari bahwa mereka berkewajiban moral untuk memelihara dan meningkatkan demokrasi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengatasi berbagai potensi pelanggaran pemilu serta bergairah melahirkan hasil pemilu yang berkualitas, kata pria bernama asli Ahmad Fauzi itu.

Dalam laman resminya pada Rabu (4/5), Bawaslu RI mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 untuk 25 provinsi.

Baca Juga: Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu

Provinsi yang memerlukan anggota Bawaslu baru itu ialah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kemudian ada pula Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Di tahapan pertama, para pendaftar diwajibkan untuk melengkapi dan mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan Bawaslu paling lambat Senin (9/5), pukul 16.00 WIB.

Ray berharap Bawaslu RI memilih anggota timsel yang independen serta dapat mempertimbangkan lima kriteria tersebut saat mengajukan sejumlah nama calon anggota Bawaslu provinsi. (ANTARA)

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tidak Setengah Hati Siapkan Anggaran Pemilu 2024, Walau Efisiensi Perlu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI