Suara.com - Politsi Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5/2022).
Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Menurut Pengamatan Suara.com, Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengenakan baju kemeja kotak-kotak berwarna biru sekitar pukul 14.00 WIB.
Tampak Andi Arief menunggu di lobi gedung KPK.
Baca Juga: Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Dipanggil KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sedianya KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief pada Senin (9/5/2022). Namun Andi Arief tak hadir dan telah mengkonfirmasi akan hadir pada Selasa (10/5/2022) ini.
"Yang bersangkutan (Andi Arief) konfirmasi bisa hadir hari," kata Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Andi Arief telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022).
Pemeriksaan Andi Arief ini terkait kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK mengungkapkan pemeriksaan Andi Arief terkait pencalonan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Panggil Politikus Demokrat Lagi Atas Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara
"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Adapun seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.