Catat Batas Program Relaksasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku saat Cuti Bersama Lebaran

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:24 WIB
Catat Batas Program Relaksasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku saat Cuti Bersama Lebaran
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.

Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI