Suara.com - Kepolisian Indonesia melakukan relaksasi perpanjnagan SIM yang habis masa berlalu saat curi bersama. Program itu dijalankan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Polisi memberikan dispensasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada masa cuti bersama Lebaran, hingga Selasa (17/5/2022).
Seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Korlantas Polri akan memprioritaskan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei.
"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera, yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di NTMC Polri, Jakarta, Selasa.
"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," lanjut dia.
Sementara itu mekanisme perpanjangan SIM yang habis masa berlaku di periode tersebut sama dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masih berlaku atau belum mati.
"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kami ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada, untuk bisa minta diperpanjang. Insya Allah sistemnya sudah kami perbaiki secara prioritas," jelasnya.
Yusri juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang hingga batas waktu relaksasi pada 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera, masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, nanti sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi," imbaunya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Sampah di Kelok Sembilan Meningkat hingga 300 Persen
Pemerintah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April-8 Mei 2022. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022, yang ditujukan kepada seluruh kapolda, terkait petunjuk dan arahan pelayanan SIM selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H.