Alasan Polisi Bubarkan Demo Tolak Daerah Otonomi Baru Papua

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:08 WIB
Alasan Polisi Bubarkan Demo Tolak Daerah Otonomi Baru Papua
Anggota Brimob Polda Papua saat menjaga di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membubarkan warga yang demonstrasi menolak pembentukan daerah otonomi baru di Papua, Selasa (10/5/2022).

Polisi beralasan pembubaran dilakukan karena warga ingin memasuki sejumlah kantor pemerintahan, seperti gedung DPRD Papua di Kota Jayapura.

"Mereka paksa akan longmarch ke DPRP, rekan-rekan (polisi) coba nego untuk perwakilan mereka tetap ngotot," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komimsaris Besar Ahmad Musthofa Kamal.

Warga yang demo di Kota Jayapura, katanya, sudah dibubarkan polisi, sementara di beberapa daerah lain masih diusahakan.

Baca Juga: Banyak Sumber Daya Alam, Bupati Setuju Pembentukan Kabupaten Bone Pesisir

Dalam surat telegram kepolisian yang beredar, Polda Papua menginstruksikan jajarannya untuk bersiaga satu terhadap situasi keamanan selama demonstrasi tolak DOB 10 Mei di Papua.

Dalam laporan Kantor Berita ANTARA, demonstrasi penolakan DOB tengah berlangsung di beberapa titik di Kota Jayapura yakni Lingkaran Abepura, Expo Waena, dan Perumnas Tiga.

Puluhan demonstran dibubarkan personel Brimob Polda Papua dengan menggunakan mobil water cannon dan gas air mata.

Kepala Bagian Ops Kompol L. Guruh Prawira Negara mengatakan sebanyak 1.181 personel disebar di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura.

"Ada beberapa titik yang ditempatkan personel nantinya yakni di Taman Imbi, Pertigaan Jaya Asri, Lingkaran Abepura, Auditorium Uncen, Perumnas III, Expo Waena dan yang terjauh di wilayah hukum Polsek Muara Tami,” kata Guruh, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran Wilayah, Ini Alasannya

Guruh menegaskan petugas membubarkan aksi tolak DOB 10 Meikarena tidak mengantongi izin.

“Namun dalam hal negosiasi atau penyampaian aspirasi secara baik-baik akan diberikan waktu atau difasilitasi untuk bertemu DPR, tapi bila eskalasi meningkat hingga menimbulkan chaos (kekacauan) maka pasti kami ambil tindakan tegas terukur dengan membubarkannya,” kata Guruh.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing atau terprovokasi dengan ajakan maupun hasutan aksi unjuk rasa pada 10 Mei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI