Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu

Selasa, 10 Mei 2022 | 13:18 WIB
Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu
Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski Pemilu 2024 masih jauh, Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti memprediksi pelanggaran Pemilu 2024 mendatang. Salah satu dari pelanggaran itu adalah kemungkinan KPU akan berpihak ke salah satu kubu.

Soal keberpihakan KPU, dia menjelaskan pelanggaran tersebut mulai terjadi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menetapkan bahwa rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Setelah putusan MK tersebut, beberapa gugatan yang diajukan ke PTUN sebagian besar menang, sehingga rekomendasi DKPP dianggap tidak terlalu mengerikan bagi pihak penyelenggara yang melakukan pelanggaran.

"Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KSP Ingatkan Para Menteri Tak Manfaatkan Jabatan: Harus Tegak Lurus Bantu Presiden

Ketiga pelanggaran pemilu lainnya adalah politik uang, politik identitas, dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional.

Hal itu dikatakan Ray dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bertajuk "Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024", sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa.

Politik uang merupakan pelanggaran selalu terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya sejak Pemilu 2014, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2022.

"Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," tambahnya.

Selanjutnya, terkait politik identitas, dia mengatakan jenis pelanggaran itu mulai muncul di Pemilu 2014, yang kemudian semakin marak terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 serta masih ditemukan pula di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tahapan Pemilu Dimulai Pertengahan 2022, Menteri Diminta Fokus Bekerja

"Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024," katanya.

Berkenaan dengan ASN yang tidak profesional, yakni berpihak pada calon tertentu, Ray menilai pelanggaran tersebut mulai terjadi di Pilkada 2020.

Walaupun keberpihakan ASN pada calon tertentu di pemilu itu bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lanjutnya, namun aparatur negara itu tidak merasa takut terhadap sanksi atau hukuman yang diberikan. Sehingga, pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan profesionalitas ASN bisa kembali terjadi di Pemilu 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI