Suara.com - Kehadiran pasangan sesama jenis Ragil Mahadirka dan Frederik Vollert pada podcast Deddy Corbuzier memicu perdebatan dari banyak pihak serta menjadikan LGBT sekaligus tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier trending di Twitter sepanjang Senin (9/5/2022).
Hubungan sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) itu sendiri menjadi salah satu isu yang paling kontroversial di dunia, termasuk Indonesia. Beragam opini pro kontra bisa dlihat di beberapa media sosial.
Tindakan ini dianggap menyalahi atau bertentangan dengan hukum alam dan agama. Banyak orang bahkan menganggap LGBT sebagai penyakit, dimana harus segera dihentikan agar jumlahnya tidak terus-terusan meningkat.
Namun, tidak sedikit negara di dunia yang melegalkan hubungan sesama jenis tersebut bahkan hingga jenjang pernikahan. Tak hanya negara Eropa, tindakan ini juga diizinkan di beberapa negara Asia dan Amerika Latin.
Baca Juga: 10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait negara-negara yang melegalkan LGBT, berikut daftarnya yang berhasil Suara.com rangkum untukmu.
- Belanda (2001)
- Belgia (2003)
- Kanada (2005)
- Spanyol (2005)
- Afrika Selatan (2006)
- Norwegia (2008)
- Swedia (2009)
- Meksiko (2009)
- Argentina (2010)
- Islandia (2010)
- Portugal (2010)
- Denmark (2012)
- Inggris dan Wales (2013)
- Brasil (2013)
- Perancis (2013)
- Selandia Baru (2013)
- Uruguay (2013)
- Luxemburg (2014)
- Skotlandia (2014)
- Amerika Serikat (2015)
- Finlandia (2015)
- Greenland (2015)
- Irlandia (2015)
- Colombia (2016)
- Australia (2017)
- Jerman (2017)
- Malta (2017)
- Austria (2019)
- Ekuador (2019)
- Taiwan (2019)
- Swiss (2019)
Proses legalisasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari menempuh jalur Undang-Undang dan ada pula yang berdasarkan jalur keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Orang-orang yang pro dengan LGBT itu sendiri diketahui mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai salah satu pendukung tindakan tersebut.
Berdasarkan UU No. 39 Th 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara itu di Indonesia, LGBT masih menjadi hal yang tabu. Mayoritas menolak adanya hubungan sesama jenis, namun tidak sedikit pula yang mendukung dan menyuarakannya melalui media sosial.
Baca Juga: Diceramahi Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT
Itulah informasi terkait daftar negara yang melegalkan hubungan sesama jenis atau LGBT. Seiring berjalannya waktu, jumlah dari daftar ini bisa saja berkurang atau bertambah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti