Timeline Kasus Rektor ITK Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:55 WIB
Timeline Kasus Rektor ITK Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim
Potret Rektor ITK Professor Budi Santosa Purwokartiko (dok its.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan diberhentiknya Prof. Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program LPDP, secara resmi ia tidak ditugaskan lagi. Hal ini merupakan buntut dari unggahan statusnya yang berbau SARA.

7. Dilaporkan ke polisi oleh PW KAMMI pada 6 Mei 2022

Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Prof. Budi Santosa Purwokartiko atas unggahan statusnya yang menyebut seorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.

Atas laporan tersebut, Rektor ITK diduga melanggar pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK tersebut.

Demikianlah ulasan mengenai timeline kasus Rektor ITK, dari mulai mengunggah status di Facebook hingga dilaporkan polisi oleh PW KAMMI yang merasa tersinggung atas unggahan dari Prof. Budi Santosa Purwokartiko.

Kontributor : Agung Kurniawan

REKOMENDASI

TERKINI