Timeline Kasus Rektor ITK Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:55 WIB
Timeline Kasus Rektor ITK Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim
Potret Rektor ITK Professor Budi Santosa Purwokartiko (dok its.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Budi Santosa Purwokartiko harus rela dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara.

Hal tersebut merupakan buntut dari unggahannya di Facebook yang dinilai berbau SARA. Ia menulis status dengan menyinggung seseorang yang menggunakan hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.

Pelaporan atas kasus yang dinilai menyinggung seseorang dan berbau SARA tersebut dilakukan oleh Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kaltimtara dengan dasar pelaporan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Ingin tahu mengenai timeline kasus Rektor ITK yang dinilai telah menyinggung SARA hingga dilaporkan ke Polda Kaltim oleh mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kaltimtara, berikut ulasannya.

Baca Juga: Buntut Tulisan, Rektor ITK Dituntut Mundur oleh Mahasiswanya, Sebut Kampus Sering Dapat Teror

1. Statusnya yang dibuat di Facebook pada 27 April 2022 dinilai menyinggung SARA

Dalam statusnya tersebut, Prof. Budi Santoso Purwokartiko secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak suka terhadap kepada mahasiswa yang mengucapkan kalimat dalam ajaran Islam, seperti insya Allah, barakallah, hingga qadarallah.

Statusnya tersebut dibuat setelah dirinya melakukan wawancara kepada mahasiswa yang akan melakukan mobilitas ke luar negeri, dengan mengikuti program beasiswa yang dibiayai oleh LPDP.

Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo. Yang ada adalah mahasiswa dengan IP yang luar biasa tinggi di atas 3.5 bahkan beberapa 3.8, dan 3.9. Bahasa Inggris mereka cas cis cus dengan nilai IELTS 8, 8.5, bahkan 9. Duolingo bisa mencapai 140, 145, bahkan ada yang 150 (padahal syarat minimum 100). Luar biasa. Mereka juga aktif di organisasi kemahasiswaan (profesional), sosial kemasyarakatan, dan asisten lab atau asisten dosen,” tulisnya.

Ia juga menyinggung bahwa mahasiswa-mahasiswa tersebut aktif di organisasi, sosial kemasyarakatan dan asisten lab atau asisten dosen. Mereka pun tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah matai. Pilihan kata - katanya pun jauh dari kata InsyAllah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb.

Baca Juga: Diduga Menghina Perempuan Berhijab, Prof Budi Santosa Siap Diberhentikan dari Rektor, Tapi...

"Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi," katanya. 

2. Dilaporkan ke Menkeu Sri Mulyani dan LPDP pada 30 April 2022

Laporan tersebut dibuat oleh Irvan Noviandana dengan menuliskan bahwa, Budi Santosa Purwokartiko telah melakukan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan verbal yang disampaikannya melalui akun Facebook miliknya.

3. Pihak kampus ITK memberi keterangan pers pada 30 April 2022

Dalam keteragannya tersebut, pihak kampus mengatakan bahwa Tulisan Prof. Budi Santosa Purwakartiko tersebut merupakan tulisan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan jabatan beliau sebagai rektor ITK.

Oleh karena itu, mohon pemberitaan dan komentar lebih lanjut baik oleh media maupun para netizen tidak mengaitkan dengan institusi ITK, dan awak media atau para netizen dapat langsung berkomunikasi dengan beliau.” menurut keterangan pers yang dikeluarkan oleh pihak kampus ITK.

4. Pihak LPDP memberi tanggapan pada 1 Mei 2022

Pihak LPDP sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Prof. Budi Santosa Purwokartiko. Dan pihaknya juga memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan statement pribadi dan tidak mewakili LPDP.

5. Didesak dipecat dari jabatan Rektor ITK pada 1 Mei 2022

Desakan tersebut datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Ia mengatakan bahwa status yang dibuat oleh Prof. Budi Santosa Purwokartiko sudah keterlaluan selaku Rekor ITK. Ia mendesak agar Prof. Budi Santosa Purwokartiko dipecat dari jabatannya sebagai Rektor ITK.

6. Diberhentikan sebagai reviewer LPDP pada 6 Mei 2022

Dengan diberhentiknya Prof. Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program LPDP, secara resmi ia tidak ditugaskan lagi. Hal ini merupakan buntut dari unggahan statusnya yang berbau SARA.

7. Dilaporkan ke polisi oleh PW KAMMI pada 6 Mei 2022

Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Prof. Budi Santosa Purwokartiko atas unggahan statusnya yang menyebut seorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.

Atas laporan tersebut, Rektor ITK diduga melanggar pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK tersebut.

Demikianlah ulasan mengenai timeline kasus Rektor ITK, dari mulai mengunggah status di Facebook hingga dilaporkan polisi oleh PW KAMMI yang merasa tersinggung atas unggahan dari Prof. Budi Santosa Purwokartiko.

Kontributor : Agung Kurniawan

REKOMENDASI

TERKINI