KPK Panggil Politikus Demokrat Lagi Atas Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara

Selasa, 10 Mei 2022 | 11:45 WIB
KPK Panggil Politikus Demokrat Lagi Atas Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara
Ketua DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan. [ANTARA/HO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan. Ia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan suap tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Adapun agenda pemeriksaan KPK ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Jemmy Setiawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Jemmy yang merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat itu sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap

Kala itu, tim penyidik mengonfirmasi Jemmy mengenai adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Partai Demokrat Kaltim.

Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan Jemmy soal pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur kepada pihak-pihak tertentu.

Selain Jemmy, KPK pada Selasa ini, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, juga sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur.

KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin (9/5/2022). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara tersebut.

Baca Juga: Tiga Mantan Menteri, Terpidana Korupsi Kembalikan Rp 475 Juta ke Negara

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).

Lalu ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI