Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia selama dua pekan ke depan atau hingga 23 Mei 2022, sejumlah pelonggaran kembali diterapkan.
Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Kapasitas pengunjung disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
Selain itu, dalam kegiatan keolahragaan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.
"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucapnya.
Kapasitas penonton kegiatan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.
Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?