BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 09 Mei 2022 | 22:18 WIB
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah RI telah mewajibkan bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk dalam pelayanan publik. Persyaratan tersebut salah satunya adalah untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti apa aturan BPJS jadi syarat urus SIM?

Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada 6 Januari 2022. Untuk tahu lebih banyak tentang bagaimana mekanisme BPJS jadi syarat urus SIM, simak penjelasannya berikut.

Selain sebagai persyaratan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga berfungsi sebagai pendaftaran pelaksanaan ibadah haji dan umroh, mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan jual beli tanah.

Meski aturan tersebut telah disahkan, kebijakan mengurus SIM dengan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan ini belum berlaku. Pasalnya pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pelayanan publik masih harus menetapkan regulasi yang ada.

Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Regulasi tersebut merupakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan. Sembari menunggu regulasi tersebut telah selesai, masyarakat dapat segera mengurus pendaftaran anggota BPJS Kesehatan secara online.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online untuk memudahkan calon peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu lagi datang menuju kantor BPJS Kesehatan dan hanya perlu mengakses melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Calon peserta diharuskan menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yakni alamat email, nomor hp, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu ikuti prosedur mendaftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih “Daftar”
  2. Setelah itu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Baca seluruh ketentuan pada pendaftaran dan jika sudah pilih “Setuju”
  4. Masukkan data diri yang dibutuhkan yakni NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul secara otomatis daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  5. Isi data diri dan pilih “Selanjutnya”
  6. Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
  7. Masukkan alamat email aktif dan kode verifikasi akan dikirimkan langsung melalui alamat email
  8. Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  9. Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, kantor pos, minimarket dan ATM

Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan paling lama tanggal 10 di setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000 dan kelas III sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Demikian informasi seputar BPJS jadi syarat urus SIM yang akan segera diterapkan setelah regulasi direvisi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI