Dugaan Penipuan Investasi, Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi

Senin, 09 Mei 2022 | 20:32 WIB
Dugaan Penipuan Investasi, Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menuturkan laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1411/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Maret 2022. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan bernama Henny Kurniati melaporkan Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Jims Charles Kaweningian, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan investasi dengan nilai Rp30 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menuturkan laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1411/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Maret 2022.

"Peristiwa yang dilaporkan penipuan dan atau penggelapan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Zulpan menyebut, terlapor Jims Charles menawarkan kerja sama terkait bisnis sapi potong. Henny dalam hal ini ditawarkan keutungan oleh pihak terlapor.

Baca Juga: Waspada! Catut Nama Bima Arya, Pengelola PAUD di Bogor Jadi Korban Penipuan, Uang Belasan Juta Raib

Merasa yakin dan percaya pada Jims Charles, pelapor Henny menyerahkan uang terkait tawaran kerja sama tersebut. Adapun uang yang ditransfer senilai Rp 30.912.400.000.

Zulpan menyatakan, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang didapat tidak sesuai ekspetasi. Hingga pada akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini polisi.

"Berjalannya waktu hanya beberapa kali keuntungan yang diberikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro untuk membuat laporan," papar Zulpan.

Jims Charles dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kekinian, kasus tersebut tengah diselidiki kepolisian.

Baca Juga: Masrawan Bikin Heboh dengan Ubah Gundukan Daun Jadi Uang Pecahan Rp100 Ribu, Publik: Awas Modus!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI