Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Sedianya, KPK akan memeriksa Andi Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim dengan tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Andi Arief tak hadir hari ini dan telah mengonfirmasi akan hadir pada Selasa (10/5/2022).
"Andi Arief tidak hadir. Dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5/2022) besok," ujar Ali kepada wartawan, Senin (10/5/2022)
Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya Andi Arief Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4/2022) lalu.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pemeriksaan Andi Arief terkait pencalonan tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).