Firli Bahuri Sebut KPK Harus Melakukan Evaluasi Kinerja di Semester 1 Tahun 2022

Senin, 09 Mei 2022 | 19:00 WIB
Firli Bahuri Sebut KPK Harus Melakukan Evaluasi Kinerja di Semester 1 Tahun 2022
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firli Bahuri mengingatkan tidak lama lagi lembaga yang dipimpinnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mengevaluasi kinerja selama semester pertama tahun 2022.

Firli pun menyampaikan beberapa catatan kinerja KPK pada Semester 1 tahun 2022.

Pada skor hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Tahun 2021 KPK meraih skor 83,34 atau predikat A. Skor tersebut meningkat 1,20 poin dari tahun 2020, yakni sebesar 82,14 (predikat A).

"Capaian skor ini menunjukkan bahwa kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil di KPK telah memperlihatkan hasil yang memuaskan," ujar Firli saat sambutan apel yang diikuti seluruh insan komisi secara hybrid pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga: KPK Setor Rp475 Juta ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Korupsi

Firli juga memaparkan, penghargaan yang diterima KPK dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada kategori lembaga negara dengan pagu kecil, atas kinerja anggaran dengan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) sebesar 95,82.

Serta Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2021 sebesar 77,96 dengan kategori "BB" yang menunjukkan KPK telah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Firli juga menyampaikan ucapan selamat hari raya dan pengharapannya kepada seluruh insan komisi.

"Bagi seluruh pegawai, atas nama Pimpinan KPK, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Semoga kita semua diberikan keberkahan dan menjadi umat yang senantiasa terlahir kembali setiap harinya menjadi pribadi yang lebih baik, semakin berprestasi, dan memiliki kinerja baik," kata Firli.

Sesuai dengan SE Menpan RB 13/2022 bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan cuti sebelum dan setelah Lebaran tahun ini karena situasi pandemi covid-19 semakin membaik, termasuk bagi Insan KPK.

Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Terjadi Korupsi, KPK Minta Proses Pengadaan Gorden Rumdin DPR Transparan dan Akuntabel

"Saya berharap cuti kemarin dapat menambah semangat bekerja, apalagi setelah bertemu dengan sanak-saudara di kampung halaman," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI