Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan seluruh proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR sesuai prosedur. Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadinya korupsi.
"Pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/5/2022)
Seluruh tahapan yang dilakukan kata Ali, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut untuk mencegah agar tak ada pihak yang mengambil keuntungan.
"Guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatakannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," ucap dia
Prinsip transparansi dan akuntabilitas kata Ali, sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
Ali menyebut proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Karena itu, KPK juga mengimbau kepada Masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara.
"Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198," katanya.
Baca Juga: PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan Pada Pemilu 2024, Pengamat: Harus Kerja Keras
Beli Gorden Anggota DPR