Suara.com - Pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM se Indonesia meski kasus Pandemi Covid-19 telah melandai.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan PPKM akan tetap diberlakukan namun akan ada sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat lagi yang diberlakukan.
"Pemerintah menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Luhut dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan level asesmen hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di Level 4.
Baca Juga: Mengintip Cara Makan dan Minum di Luar Angkasa, Mungkinkah Astronot Menyeduh Kopi?
"Hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat Level vaksinasi yang tidak memadai," lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu menyebut aturan teknis pelonggaran PPKM nantinya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," tutup Luhut.
Meski kasus pandemi Covid-19 melandai, Luhut tetap meminta semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan karena pandemi belum selesai.
Baca Juga: Tradisi Salaman Massal Lebaran di Desa Darmaraja Ciamis